Jokowi Beri Izin Tambang ke Ormas, Bahlil: Kalau Enggak Mau Ya Kita Enggak Maksa

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 15:07 WIB
Bahlil melakukan sosialisasi izin tambang untuk ormas keagamaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terus melakukan sosialisi kepada para organisasi masyarakat keagamaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian izin usaha tambang. Namun Bahlil tidak mau memaksakan kepada ormas keagamaan yang tidak mau menerima IUP tambang tersebut.

"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditanda-tangani , PP-nya baru barang baru dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima alhamdulillah kan.Kalau nggak ya kita ngga boleh memaksa kan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut, katanya, harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindah tangan.

"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut tidak melanggar aturan dasar. Menurutnya, pemberian IUP tersebut merupakan perintah perintah UU dasar pasal 33 yakni untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.

"Itu lewat mekanisme rapat mekanisme pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis, dan diputuskan rapat terbatas, dan ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi di kaji oleh kemenkumham dan jaksa agung, masa pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya