JAKARTA – PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) menarik dana dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) atau BSI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan tanggapan terkait pemindahan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai bahwa tindakan yang dilakukan PP Muhammadiyah adalah wajar. Dalam hal ini OJK memastikan BSI masih memenuhi kecukupan modal.
“Kami melihat sejauh ini BSI masih sangat likuid dan tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan tentang penarikan dana ini,” kata Dian dalam konferensi pers secara daring pada Senin (10/6/2024).
Dian menyampaikan, terkait dengan isu mengenai hubungan BSI dan Muhammadiyah, ia menyebut bahwa hal tersebut di luar konteks. Dian menambahkan, hal itu merupakan wewenang manajemen dan pemegang saham pengendali untuk melakukan komunikasi yang baik dan intens dengan nasabah.
“Kami akan mendorong agar persoalan terkait masalah persepsi ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dan komitmen untuk memajukan bank syariah merupakan komitmen bersama,” ujar Dian.