Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) juga telah menyatakan dukungannya terhadap BPK untuk menyerahkan dan melanjutkan proses hukum terkait kasus Indofarma kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo satu hari setelah pengumuman BPK.
Pada awal Mei 2024, Menteri BUMN Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejagung apabila ditemukan adanya penyelewengan. Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh Indofarma.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April 2024, Indofarma telah mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu dikarenakan perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami permasalahan finansial.
(Taufik Fajar)