JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penelaahan atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) untuk periode 2019 hingga 2023.
“Kami melakukan koordinasi dengan kementerian BUMN. Tentunya bila ada pelanggaran-pelanggaran, kami pasti akan memberikan sanksi terhadap hal tersebut. Tapi proses telah kita lakukan dan pemeriksaan telah kita lakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dikutip Antara, Selasa (11/6/2024).
Di pasar modal, Inarno mengingatkan kembali bahwa emiten harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik.
OJK juga telah mengatur disclosure yang harus dilakukan seluruh emiten serta aturan terkait tata kelola contohnya seperti peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan.
Pada 20 Mei lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.