JAKARTA - 490 ribu ton beras impor Bulog dikabarkan masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Tertahannya beras tersebut bisa terkena demuragge atau denda dari jumlah beras tersebut senilai Rp350 miliar.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina, pengawasan teknis sangat diperlukan di lapangan. Sebab ada dampak dari tertahan 490 ribu ton beras impor Bulog tersebut.
“Jangan dibebankan ke rakyat dengan menaikan harga. Ini akibat kurang koordinasi, jadi pemerintah yang bertanggung jawab denda jangan dibebankan ke masyarakat dengan naiknya harga beras. Pengawasan teknis di lapangan ditingkatkan,” kata Nevi, Rabu (12/6/2024).
Dirinya tak menampik bila ada biaya demuragge berimbas kepada kenaikan harga di masyarakat. Namun yang penting saat ini tetap menahan harga beras terlebih di momen hari raya Idul Adha 2024.
“Sangat mungkin berdampak ke harga, tapi kita harus menahan kenaikan harga beras, apalagi ini disaat Hari Raya Idul Adha,” papar Nevi.
Nevi mengakui, biaya demuragge atau denda akibat tertahannya 490 Ribu ton Beras Impor Bulog di Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan buntut dari kebijakan yang tidak terkoordinasi dan tersosialisasi dengan baik.
“Akibat kebijakan yang tidak terkoordinasi dan tersosialisasi, harus ada tanggung jawab, jangan semua dibebankan ke Bulog. Ini adalah kesalahan kurang koordinasi antara Badan Pangan Nasional dan Bulog,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan, dari awal tahun hingga Mei 2024 terdapat puluhan kapal yang sudah berhasil dibongkar di Pelabuhan Tanjung Priok dengan total kurang lebih sebanyak 490.000 ton beras.
“Sampai dengan saat ini pembongkaran berjalan dengan lancar, meskipun pada bulan Januari hingga Maret memang ada proses bongkar kapal yang berjalan cukup lama karena curah hujan masih tinggi, namun proses pembongkaran telah diselesaikan," ujarnya.
Bayu menegaskan bahwa beras tersebut sudah seluruhnya ke luar dari pelabuhan. Dirinya juga tak menampik adanya biaya denda terhadap beras yang tertahan di pelabuhan.
Namun jumlahnya tidak sebesar seperti yang diisukan hingga Rp350 miliar.
"Ada yang kena. Tapi jauh lebih kecil dari angka itu. Perdagangan jumlah besar memang beresiko ada demurage," ujarnya.
Menurutnya pengenaan denda tersebut tentu sudah biasa apalagi bila jumlah impronya besar. Semua pelaku perdagangan internasional pasti sudah mengantisipasi hal tersebut.
"Faktor (tertahan) penyebabnya bisa karena iklim atau hujan, kegiatan yang meningkat di pelabuhan, baik ekspor maupun impor, dari berbagai industri, dan sebagainya," ujarnya.
(Feby Novalius)