Pengangkatan jabatan ini pun dinilai bertolak belakang dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 yang melarang anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota merangkap sejumlah jabatan.
“Jadi saya rasa pengawasan di Komisaris itu juga ada bagian untuk hal-hal seperti itu. Paham lah beliau, apalagi sudah tahu seluk-beluk hukum, dan sebagainya. Dan penguatan di Pupuk Sriwidjaja juga gitu,” papar Arya.
“Bukan kita bilang mereka punya kasus hukum, enggak. Tapi itu akan mendukung support terhadap Pupuk Sriwidjaja, dan bisa support holding juga untuk pengawasan masalah hukum. Kan pengalaman, lima tahun loh di DPR, di Komisi III, masa Anda ragukan anggota DPR Komisi III untuk hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” lanjut dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)