JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Teten Masduki mengatakan perihal ancaman aplikasi platform digital e-commerce asal China, Temu, terhadap UMKM Indonesia. Hal tersebut disinyalir masih bisa dicegah.
Model bisnis aplikasi Temu yang dinilai lebih berbahaya dari Tiktok Shop, cenderung sulit untuk dapat diizinkan beroperasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menkop UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, perihal kekhawatiran penetrasi aplikasi Temu yang memiliki strategi bisnis Factory to Consumer secara langsung.
Fiki mengatakan, aplikasi tersebut tidak dapat beroperasi di Indonesia karena terhalang beberapa ketentuan.
"Temu akan terhalang karena adanya Larangan Penggabungan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46 (perdagangan besar) dan KBLI 47 (perdagangan eceran) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (5)," jelas Fiki kepada MPI, Kamis (13/6/2024).
Fiki mengungkapkan, larangan penggabungan KBLI tersebut akan mematikan model bisnis Temu yang mengirimkan produk eceran yang berasal dari puluhan pabrik di China tanpa perantara distributor ke konsumer. Kondisi ini dinilai dapat mencegah persaingan harga atau predatory pricing terhadap UMKM lokal yang ada di Indonesia.