"Kemudian adanya larangan crossborder langsung dan batas harga minimum yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik," tutur Fiki.
Larangan produk crossborder tersebut yang menjadi basis nilai jual Temu, ujar Fiki, akan menanggulangi penetrasinya ke Indonesia. Tawaran harga semurah-murahnya dari Temu, justru akan terhalau melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut.
"Temu pun sampai saat ini belum melakukan pendekatan apa-apa kepada pemerintah untuk mendapatkan izin melakukan perdagangan di Indonesia," tegas Fiki.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta warga untuk mewaspadai aplikasi belanja baru dari China, Temu.
Aplikasi itu diduga mulai merambah Indonesia. Kewaspadaan ini dilakukan karena dikhawatirkan mengganggu pasar produk lokal hingga berdampak terhadap sektor tenaga kerja.
"Itu kan pasti akan menghilangkan banyak rantai distribusi, akan banyak kehilangan lapangan kerja termasuk juga produknya akan lebih efisien sehingga produk kita tidak mungkin bisa bersaing," kata Teten, Selasa (21/11/2023).
Teten menambahkan, kanal lapak digital itu langsung memasok produk kebutuhan sehari-hari atau consumer goods yang terhubung dengan 25 pabrik di China langsung ke konsumen.
"Sehingga harga produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk luar," katanya.
(Taufik Fajar)