2. Laporkan Masalah
Ombudsman bersikap terbuka kepada masyarakat atau pensiunan untuk melaporkan masalah yang berkaitan dengan pengambilan dana Tapera. Yeka memastikan pihaknya segera memproses pengajuan yang masuk.
“Untuk itu kami terbuka bagi semua masyarakat yang hingga saat ini mengalami kesulitan menembus atau mengambil dana pensiun dari Tapera, silahkan lapor ke Ombudsman, insya Allah akan diselesaikan oleh kita,” bebernya.
Ombudsman mendorong peserta dan pensiunan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengajukan laporan bila terjadi persoalan maladministrasi atau perkara yang berkaitan dengan pembiayaan rumah jangka panjang tersebut.
3. Ombudsman Tangani
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memastikan akan segera menangani kasus Tapera, jika terdapat laporan yang diajukan para peserta. Bahkan, hal ini bisa diatasi dalam waktu singkat atau selama seminggu saja.
“Tolong sampaikan kawan-kawan siapa tahu ada tetangganya yang (peserta) Tapera sudah pensiunan, lapor ke Ombudsman. Ini adalah yang kami tangani,” ujar Yeka saat konferensi pers.
4. Sulit Ambil Dana
Ombudsman mencatat, sejumlah pensiunan kesulitan menembus atau mengambil dana Tapera. Hal ini berdasarkan laporan yang diajukan masyarakat kepada lembaga negara yang kerap menerima laporan dugaan maladministrasi itu.
5. Status Pensiunan
Meski Ombudsman tidak merinci secara detail ihwal status para pensiunan itu, saat ini kepesertaan Tapera menjangkau Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) hingga non-ASN (TNI/Polri, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta).
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan wajib menjadi peserta Tapera.
(Feby Novalius)