JAKARTA – Seiring perkembangan zaman dan teknologi kini masyarakat semakin dipermudah dalam melakukan kegiatan atau aktivitas, terutama dalam memperoleh penghasilan.
Aplikasi penghasil uang menjadi daya tarik minat masyarakat untuk menjadi wadah mereka dalam menambah penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Namun, masyarakat perlu ketahui bahwa tidak semua aplikasi dapat diandalkan. Masyarakat perlu memastikan dengan detail, baik dari segi legalitas dan keamanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut aplikasi penghasil uang terbukti membayar dan resmi terdaftar di OJK:
1. TikTok
Aplikasi TikTok dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan dengan berbagai cara yang telah disediakan. Pengguna memiliki kebebasan untuk memilih strategi dalam menghasilkan uang, seperti menjadi influencer (mempromosikan produk), mendaftar sebagai TikTok Affiliatea (mempromosikan produk dan menerima komisi), melakukan Live dengan mengumpulkan hadiah dari penonton saat siaran langsung.