Pelaku Judi Online Bakal Direhabilitasi

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2024 11:06 WIB
Pelaku Judi Online Bakal Direhabilitasi. (Foto: okezone.com/BBC)
Share :

Dirinya pun memperingatkan para pelaku judi online dan bandarnya. Sebab di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.

“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya