JAKARTA - Uang koin Rp1.000 gambar kelapa sawit dan uang koin Rp500 gambar bunga melati sudah tak berlaku lagi di Indonesia. Ikuti cara berikut untuk menukar uang tersebut
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023 logam pecahan Rp500 (melati) Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993 dan Rp500 (melati) TE 1997 telah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia mencabut serta menarik peredaran uang rupiah logam tersebut karena masa edar yang cukup lama dan saat ini teknologi bahan/material uang logam sudah jauh lebih berkembang.
Maka dari itu, terhitung sejak 1 Desember 2023 kedua uang rupiah logam tersebut sudah tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah di Indonesia.
Lalu bagaimana cara menukarnya? Berikut ini caranya:
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 dan Rp500