Soal PHK Tokopedia-TikTok, Kemnaker: Sudah Komunikasi

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 08:05 WIB
Kemnaker benarkan PHK tokopedia-tiktok (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tokopedia-TikTok Shop dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka mengindikasikan bahwa PHK direncanakan untuk dilaksanakan dalam minggu ini.

Kemenaker pun mendorong agar Perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika industri e-commerce yang terus berubah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan kami telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia-Tiktok Shop.

"Kemungkinan besar pelaksanaan PHK akan dilakukan pekan ini. Mungkin besok atau lusa," ujarnya setelah menghadiri rapat dengan pendapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Sabtu (20/6/2024).

Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK. Indah menegaskan bahwa keputusan untuk mem PHK karyawan tersebut semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan karena adanya penggantian oleh tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor yang beredar.

Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger. "Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya