JAKARTA - Investasi kini tengah populer di kalangan masyarakat menengah. Kemudahan untuk membeli investasi menjadi salah satu penyebabnya.
Reksa dana adalah salah satu investasinya yang dapat dipertimbangkan, selain menguntungkan, pembelian reksa dana juga sangat mudah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan cara membeli reksa dana melalui laman instagram resminya, Minggu (23/6/2024).
Reksa dana dapat dibeli melalui Manager Investasi, Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) hingga secara online melalui Portal Transaksi Online Reksa Dana.
Persyaratan yang diperlukan untuk membeli reksa dana juga mudah. Calon investor cukup mempersiapkan data diri, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebelum berinvestasi dengan reksa dana, calon investor juga harus memastikan legalitas manajer investasi dan APERD. Untuk portal online, pastikan investor hanya membeli dari portal yang telah memiliki izin dari OJK.
Legalitas perlu diperiksa calon investor untuk menghindari investasi bodong. Sudah banyak yang menjadi korban reksa dana bodong dengan nilai kerugian yang fantastis.
Calon investor juga bisa memeriksa langsung legalitas investasi dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau kunjungi laman resmi https://reksadana.ojk.go.id/.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)