JAKARTA – Tidak perlu bingung jika masih punya sisa Tunjangan Hari Raya (THR). Sisa THR bisa dimanfaatkan dengan melakukan investasi. Salah satu pilihan investasi yang dilakukan oleh masyarakat adalah Reksa Dana Syariah.
Pada saat ini, investasi bukan lagi merupakan hal yang asing bagi masyarakat. Biasanya, masyarakat melakukan investasi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang diinvestasikan setelah jangka waktu yang cukup panjang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan saran kepada masyarakat mengenai salah satu investasi yang dapat menjadi pilihan yaitu Reksa Dana Syariah.
Dikutip dari laman Instagram resmi OJK, Minggu (28/4/2024), OJK menjelaskan bahwa Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang pada pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Investor Reksa Dana dapat menginvestasikan dananya dalam bentuk Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Pada Iaman instagramnya tersebut, OJK juga memberikan beberapa tips dalam melakukan investasi di Reksa Dana Syariah, yaitu:
1. Menentukan Jangka Waktu Investasi
Berdasarkan pada jangka waktunya, investasi di Reksa Dana Syariah terdiri dari investasi jangka pendek, menengah, dan panjang yang dapat disesuaikan dengan tujuan investasi.
2. Mengenali Produk dan Tujuan Investasi
Sebelum memilih melakukan investasi di Reksa Dana Syariah, pelajari terlebih dahulu produk yang akan dipilih dan tujuan dari berinvestasi di Reksa Dana Syariah tersebut.