Intip Besaran Gaji Pokok Kru Kapal Indonesia

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Senin 24 Juni 2024 03:14 WIB
Intip besaran gaji kru kapal di Indonesia (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Intip besaran gaji kru kapal yang bekerja di atas kapal berbendera dan beroperasi di perairan Indonesia. Upah kru kapal diatur dalam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024, tertanggal 19 Juni 2024.

"Diterbitkannya surat edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan.

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Kemenhub merasa penting untuk memberikan pedoman kepada para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis serta pemilik/operator kapal terkait dengan penetapan upah dasar yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL). Gaji pokok tersebut harus memperhitungkan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh gubernur di wilayah di mana PKL ditandatangani.

Antoni mengatakan bahwa gaji pokok ditentukan berdasarkan posisi terendah di atas kapal sesuai dengan daftar awak kapal dan/atau daftar kru list.

"Gaji pokok juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay)," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya