"Kedua fasilitas ini memiliki tingkat bunga tetap dengan tenor 370 hari, 3 tahun, dan 5 tahun. Pembayaran bunga akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sesuai ketentuan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi," ungkap Rosano.
Obligasi dan Sukuk ini telah mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan juga didukung oleh penjamin emisi efek yang bereputasi baik kredibilitas dan pengalaman yaitu MNC Sekuritas, Bahana Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, RHB Sekuritas Indonesia, KB Valbury Sekuritas, dan Korea Investment & Sekuritas Indonesia.
Selain itu, dana dari hasil obligasi dan sukuk ini akan digunakan untuk keperluan refinancing dan sisanya akan digunakan sebagai modal kerja untuk membiayai lebih lanjut pengembangan dan perluasan usaha Perseroan
Adapun tidak terdapat perubahan pada komposisi Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan ditutupnya rapat. Oleh karena itu, komposisinya adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris BMTR
Komisaris Utama : Rosano Barack
Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie
Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso
Direksi BMTR
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Direktur : Syafril Nasution
Direktur : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur : Indra Pudjiastuti
Direktur : Ruby Panjaitan
(Taufik Fajar)