Peserta Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 07:01 WIB
Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai kesempatan untuk mendapatkan dana sebesar Rp10 juta. Kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan berikan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin bahwa para pesertanya dapat menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

JHT akan dibayarkan sekaligus ketika pesertanya telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, hingga meninggal dunia. Hal tersebut merupakan salah satu dari manfaat JHT.

Berdasarkan peraturan lama, para peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk melakukan pencairan dana JHT.

Peserta perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, syarat tersebut antara lain adalah memiliki Kartu Kepesertaan BP Jamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya