Berikut langkah dan syarat untuk mengklaim JHT :
1. Prosedur Klaim JHT Online
• Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
• Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
• Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
• Selanjutnya,peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email peserta
• Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
• Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir
2. Syarat JHT 10%
• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP atau bukti identitas lainnya
• NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
3. Syarat JHT 30%
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
d. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
d. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
i. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
ii. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
iii. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Catatan:
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. KTP pasangan atau KK; dan
b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Baca Selengkapnya: Begini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
(Taufik Fajar)