JAKARTA - Cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk diulas. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk mendapatkan dana sebesar Rp10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT sendiri adalah sebuah program perlindungan yang memiliki tujuan menjamin para pesertanya itu dapat menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Salah satu manfaat dari JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Sampai saat ini, pencairan JHT itu masih mengacu pada peraturan lama. Artinya, peserta BPJamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Dalam hal ini, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan ini, antara lain memiliki Kartu Kepesertaan BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
BACA JUGA:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari website resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa syarat untuk mengklaim JHT. Selasa (7/11/2023).
Syarat Pencairan JHT 10%
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
- Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/