JAKARTA - Para peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai kesempatan untuk mendapatkan dana sebesar Rp10 juta. Kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan berikan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin bahwa para pesertanya dapat menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
JHT akan dibayarkan sekaligus ketika pesertanya telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, hingga meninggal dunia. Hal tersebut merupakan salah satu dari manfaat JHT.
Berdasarkan peraturan lama, para peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk melakukan pencairan dana JHT.
Peserta perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, syarat tersebut antara lain adalah memiliki Kartu Kepesertaan BP Jamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah dan syarat untuk mengklaim JHT :
1. Prosedur Klaim JHT Online
• Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
• Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
• Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
• Selanjutnya,peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email peserta
• Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
• Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir
2. Syarat JHT 10%
• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP atau bukti identitas lainnya
• NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
3. Syarat JHT 30%
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
d. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
d. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
i. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
ii. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
iii. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Catatan:
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. KTP pasangan atau KK; dan
b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Baca Selengkapnya: Begini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
(Taufik Fajar)