JAKARTA - Pemerintah melalui Kepolisian dan BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika ingin membuat SIM. Hal ini pun menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Tidak sedikit yang menilai kebijakan tersebut mempersulit masyarakat yang ingin membuat SIM. Namun menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, aturan baru ini justru akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.
Agus Pambagio menyebut dengan mengikuti program tersebut, masyarakat yang mengalami kecelakaan nantinya akan mendapat jaminan santunan jika meninggal dunia dan pengobatan jika mengalami luka.
Selain dari pada itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang mewajibkan seluruh warga negara mengikuti program BPJS.
"Di Undang-Undang, BPJS itu harus ada. Semua warga negara harus punya. Kan kalau celaka dan gak mampu, nanti dibiayai negara. Kalau meninggal dapat Rp 50 juta, kalai luka Rp 20 juta dari Jasa Raharja, sisanya dari BPJS," ungkap Agus saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).