JAKARTA - Badan Bank Tanah menyatakan status lahan untuk Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah berstatus clean and clear.
"Jadi sudah dilepaskan Hak Pengelolaannya (HPL) dari Bank Tanah, HPL tersebut diberikan kepada Kementerian Perhubungan dan dicatatkan sebagai aset barang milik negara Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Jakarta dikutip Antara, Rabu (26/6/2024).
Dengan demikian, lanjut Parman, lahan untuk Bandara VVIP IKN tersebut sudah diberikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Statusnya sudah clean and clear, sudah diberikan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatannya (PDSK) juga oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Jadi sudah selesai, tinggal pembangunannya (bandara)," katanya.
Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.