Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data pusat pelaporan dan analisis transaksi (PPATK).
"Kita negara ini harus serius lah. Lihat aja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya. Kutip aja nih kutip. Kalau ada bandarnya tangkap aja bandar-bandar judi online itu," tukasnya.
Sementara itu, satgas penumpasan judol tersebut akan dibentuk menjadi 3 divisi. Pertama divisi pencegahan, divisi ini memiliki tugas penting dalam pencegahan.
(Dani Jumadil Akhir)