JAKARTA- Apakah OJK bisa blokir rekening yang terlibat judi online? Ini faktanya yang jarang diketahui oleh nasabah. Pasalnya, banyak kasus judi online yang meresahkan masyarakat.
Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan 5 ribu rekening bank diblokir karena terkait judi online.
Lantas, apakah OJK bisa blokir rekening yang terlibat judi online? Ini faktanya yang diungkapkan oleh Ketua OJK Mahendra Siregar. Dalam ucapannya, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," kata Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Mahendra menambahkan, 5.000 rekening itu diblokir dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. "Itu dari akhir tahun lalu sampai Maret kemarin," kata Mahendra.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data pusat pelaporan dan analisis transaksi (PPATK).
"Kita negara ini harus serius lah. Lihat aja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya. Kutip aja nih kutip. Kalau ada bandarnya tangkap aja bandar-bandar judi online itu," tukasnya.
Sementara itu, satgas penumpasan judol tersebut akan dibentuk menjadi 3 divisi. Pertama divisi pencegahan, divisi ini memiliki tugas penting dalam pencegahan.
(Dani Jumadil Akhir)