2. Jangan Sebar Informasi Pribadi
Ketika melakukan pinjaman online, pastikan bahwa nasabah tidak menyebarkan atau memberikan informasi pribadi secara berlebihan, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat membahayakan nasabah jika jasa pinjaman online yang digunakan merupakan jasa pinjol ilegal.
3. Buat Kesepakatan
Jika nasabah belum mampu untuk melunasi pinjaman dan bunga yang ada, nasabah dapat membuat kesepakatan dengan pihak pinjol tentang cara penagihannya dan meminta keringanan dengan cara baik-baik. Nasabah juga dapat membuat surat kesepakatan sehingga tidak terjadi masalah di masa depan.
(Rina Anggraeni)