Segini Gaji Oknum Pegawai Kemenkumham yang Diduga Pesta Sabu Bareng Wanita di Hotel

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 08:17 WIB
Ilustrasi segini gaji oknum pegawai Kemenkumham ( Foto : Shuttersock)
Share :

Lalu, Gaji PNS Kemenkumham D3 sudah diatur oleh negara minimal Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000. Untuk awal dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan menerima gaji Rp2.399.200.

Sedangkan, seorang lulusan S1 dan dinyatakan lulus menjadi CPNS Kemenkumham, maka setelah diangkat menjadi CPNS, kamu akan masuk dalam golongan III A. Dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400.

Namun, karena masih berstatus CPNS, kamu akan mendapatkan 80% dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.063.520. Jika sudah diangkat menjadi PNS, maka mendapatkan gaji penuh 100% dan gaji PNS Kemenkumham S1 akan terus mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya masa tugas.

Lalu, khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Dalam aturan ini tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.

Berdasarkan Perpres tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan kamu dapatkan. Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.

Untuk kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.

Sementara itu, untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Yang termasuk di dalamnya adalah kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan.

Nah, berikut ini rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000

Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya