JAKARTA – Petani tebu memprotes kebijakan pemerintah memperpanjang relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula di tingkat konsumen. Mereka menilai seyogyanya otoritas fokus pada harga pokok penjualan (HPP).
Adapun, harga gula di tingkat konsumen berdasarkan HAP menjadi Rp17.500 per kilogram (kg). Harga tersebut naik dari sebelumnya, yaitu Rp16.000 per kg.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai, seharusnya harga gula konsumsi di serahkan saja ke mekanisme pasar, sehingga harga yang didapat berdasarkan kesepakatan antara produsen dan konsumen.
Menurutnya, intervensi yang patut dilakukan pemerintah adalah menjaga harga pasar terendah dengan menaikkan harga pokok penjualan gula. Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar penetapan harga lelang antara petani tebu dan pabrik gula.
“Kalau dikaitkan dengan relaksasi (gula) seperti yang sudah sering saya sampaikan di IDX Channel juga, kita ini sebetulnya gak perlu pemerintah ini mengatur-ngatur pasar dengan cara menerapkan regulasi dengan adanya AHP di tingkat konsumen,” ujar Soemitro saat Market Review IDX Channel, Senin (1/7/2024).
“Karena apa? Kalau kita bicara tentang pasar, pasar ini kesepakatan antara yang jual dan yang membeli. Sedangkan yang menjual ini produsen, sudah lewat pedagang, dan produsen itu sebetulnya dari dulu yang diatur itu HPP, pemerintah sangat memperhatikan petani dalam hal ini menerapkan HPP, bukan AHP,” paparnya.