Namun barang tidak bisa jalan hingga ribuan kontainer. Hingga akhirnya peraturan kembali diubah menjadi Permendag Nomor 7.
Menurut Zulkifli, Permendag Nomor 7 dalam praktiknya tidak mudah. 20.000 kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, Akhirnya permendag itu harus diubah lagi.
"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, Senin (1/7/24).
Baca Selengkapnya : Pengumuman! Barang China Bakal Kena Bea Masuk 200%
(Kurniasih Miftakhul Jannah)