DPR Cecar Kemenkeu soal PMN 2 BUMN Sakit

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 19:35 WIB
DPR cecar kemenkeu soal PMN BUMN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) non tunai untuk 12 perusahaan BUMN. PMN non tunai yang diberikan berupa inbreng atau pengalihan Barang Milik Negara (BMN) dari pemerintah menjadi aset BUMN.

Hanya saja, dari 12 BUMN tersebut sebagiannya masuk titip kelola di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), selaku anggota Holding BUMN Danareksa. Artinya, BUMN yang masuk titip kelola berstatus ‘sakit-sakitan’ alias tak sehat secara bisnis dan keuangan.

Usulan PMN non tunai BUMN ‘sakit’ pun dipertanyakan Komisi XI DPR RI. Khususnya, PMN bagi PT Sejahtera Eka Graha dan PT Varuna Tirta Prakasya.

Anggota Komisi XI asal Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo meminta, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjelaskan lebih jauh alasan dua perseroan itu diusulkan mendapat PMN non tunai.

Menurutnya, Varuna Tirta Prakasya merupakan salah satu BUMN yang mau ditutup pemegang saham.

“Kita harus melihat kesepakatan di kita, kita itu kalau rekonfirmasi, saya tahu 2022 ada yang kita sudah setujui, contohnya seperti PT Varuna Tirta, tapi kondisi saat ini, ini yang penting, kondisi saat ini kan uda masuk di pemberitaan media Kalau PT Varuna ini mau ditutup gitu,” ujar Andreas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DJKN, Selasa (2/7/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya