DPR Cecar Kemenkeu soal PMN 2 BUMN Sakit

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 19:35 WIB
DPR cecar kemenkeu soal PMN BUMN (Foto: Okezone)
Share :

Andreas menjelaskan, pada 2022 Komisi XI telah memberi persetujuan PMN non tunai kepada Sejahtera Eka Graha dan Varuna Tirta Prakasya. Hanya saja, pelaksanaan penyertaan modal ini belum mengantongi legalitas berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Saat itu, legislatif menyetujui PMN non tunai senilai Rp 582 miliar diberikan kepada Varuna Tirta Prakasya senilai Rp 24,12 miliar dan Sejahtera Eka Graha sebesar Rp 558,62 miliar.

Jadi kita lihatnya cut off time persetujuan itu dari persetujuan tahun 2022 atau kondisi saat ini, ini penting nih karena minta rekonfirmasi, ini tolong dijelaskan dulu mana yang masuk rekonfirmasi, artinya dulu sudah dibahas tahun 2022, tapi karena PP-nya ini terlambat sehingga minta direkonformasi lagi,” paparnya.

“Nah kalau namanya rekonfirmasi berarti kita melihat kondisi saat ini, kalau tidak berarti kita sebetulnya, ini perlu jelas, Dirjen buka aja mana yang memang sudah dilaksanakan, mana yang belum, karena ini menyangkut implikasi, masa kita mau menyetujui PMN yang mau ditutup gitu lho,” lanjut dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya