DPR Cecar Kemenkeu soal PMN 2 BUMN Sakit

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2024 19:35 WIB
DPR cecar kemenkeu soal PMN BUMN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) non tunai untuk 12 perusahaan BUMN. PMN non tunai yang diberikan berupa inbreng atau pengalihan Barang Milik Negara (BMN) dari pemerintah menjadi aset BUMN.

Hanya saja, dari 12 BUMN tersebut sebagiannya masuk titip kelola di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), selaku anggota Holding BUMN Danareksa. Artinya, BUMN yang masuk titip kelola berstatus ‘sakit-sakitan’ alias tak sehat secara bisnis dan keuangan.

Usulan PMN non tunai BUMN ‘sakit’ pun dipertanyakan Komisi XI DPR RI. Khususnya, PMN bagi PT Sejahtera Eka Graha dan PT Varuna Tirta Prakasya.

Anggota Komisi XI asal Fraksi PDI-Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo meminta, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjelaskan lebih jauh alasan dua perseroan itu diusulkan mendapat PMN non tunai.

Menurutnya, Varuna Tirta Prakasya merupakan salah satu BUMN yang mau ditutup pemegang saham.

“Kita harus melihat kesepakatan di kita, kita itu kalau rekonfirmasi, saya tahu 2022 ada yang kita sudah setujui, contohnya seperti PT Varuna Tirta, tapi kondisi saat ini, ini yang penting, kondisi saat ini kan uda masuk di pemberitaan media Kalau PT Varuna ini mau ditutup gitu,” ujar Andreas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DJKN, Selasa (2/7/2024).

Andreas menjelaskan, pada 2022 Komisi XI telah memberi persetujuan PMN non tunai kepada Sejahtera Eka Graha dan Varuna Tirta Prakasya. Hanya saja, pelaksanaan penyertaan modal ini belum mengantongi legalitas berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Saat itu, legislatif menyetujui PMN non tunai senilai Rp 582 miliar diberikan kepada Varuna Tirta Prakasya senilai Rp 24,12 miliar dan Sejahtera Eka Graha sebesar Rp 558,62 miliar.

Jadi kita lihatnya cut off time persetujuan itu dari persetujuan tahun 2022 atau kondisi saat ini, ini penting nih karena minta rekonfirmasi, ini tolong dijelaskan dulu mana yang masuk rekonfirmasi, artinya dulu sudah dibahas tahun 2022, tapi karena PP-nya ini terlambat sehingga minta direkonformasi lagi,” paparnya.

“Nah kalau namanya rekonfirmasi berarti kita melihat kondisi saat ini, kalau tidak berarti kita sebetulnya, ini perlu jelas, Dirjen buka aja mana yang memang sudah dilaksanakan, mana yang belum, karena ini menyangkut implikasi, masa kita mau menyetujui PMN yang mau ditutup gitu lho,” lanjut dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya