Ingat! Komunitas Saham Dilarang Kelola Dana Investor Tanpa Legalitas

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 18:46 WIB
Komunitas saham dilarang mengelola dana investasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komunitas saham dilarang mengelola dana investor tanpa adanya legalitas. Hal ini ditegaskan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul kasus dugaan gagal bayar dana investasi senilai Rp71 miliar yang viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah seorang influencer bernama Ahmad Rafif Raya (AFR) diduga gagal mengelola dana investasi. Melihat fenomena ini, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kegiatan penghimpunan dana investasi dilarang tanpa memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pertemuan dengan komunitas, ada satu hal yang pasti disampaikan terkait hal yang boleh dan tidak boleh. Saya yakin menghimpun dan mengelola dana adalah hal yang tidak boleh,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Tak hanya larangan menghimpun dan/atau mengelola dana investor, komunitas saham juga tidak diperkenankan memberikan rekomendasi beli atau jual produk investasi tanpa memiliki sertifikat.

Jeffrey menegaskan bahwa rekomendasi saham bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi.

“Sudah ada ketentuan pihak-pihak yang punya kualifikasi dan kompetensi melakukan rekomendasi saham. Tidak semua pihak bisa sembarangan memberikan rekomendasi,” tegas Jeffrey.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya