Meskipun berbagai spekulasi dan gosip beredar mengenai alasan gagalnya pernikahan tersebut, perhatian warganet juga tertuju pada sosok Muhammad Fardhana, termasuk mengenai profesi dan penghasilannya.
Melansir berbagai sumber, Muhammad Fardhana adalah prajurit TNI dengan pangkat letkol, yang masuk kategori golongan III perwira pertama TNI. Saat ini Fardhana bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha berada di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad, dan berlokasi di Jember, Jawa Timur.
Fardhana menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500, gaji tersebut telah diatur berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2001.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, seorang anggota TNI tidak hanya menerima gaji pokok, namun juga mendapatkan biaya tunjangan lain.
Setiap anggota TNI yang bertugas di daerah pelosok, juga akan menerima tunjangan khusus sebesar 50% hingga 100% dari gaji pokok.
Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Gaji Muhammad Fardhana yang Gagal Nikah dengan Ayu Ting Ting
(Taufik Fajar)