JAKARTA - Belakangan ini banyak nasabah yang data pribadinya disalahgunakan untuk utang pinjaman online (pinjol), sehingga penting untuk mengetahui cara cek utang pinjol lewat KTP.
Di era digital saat ini, semakin banyak layanan pinjol yang menawarkan kemudahan akses kredit untuk mendapatkan uang dengan cepat. Meskipun demikian, masyarakat perlu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman yang tidak diketahui.
Fenomena penggunaan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau jaminan, termasuk pinjol menjadi sorotan publik. Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjol merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum.
Praktik ini dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah yang tidak menyadari bahwa informasi pribadi mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman. Mengetahui langkah periksa utang pinjol ini dapat membantu nasabah untuk mengetahui apakah data pribadi dijadikan utang oleh pinjol.
Masyarakat dapat mengecek utang pinjol mereka melalui layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni SLIK OJK. Layanan ini adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang memberikan fasilitas bagi pengguna untuk memperoleh informasi mengenai pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama mereka.