Begini Cara Periksa Utang Pinjol Pakai KTP Disimak Ya!

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 03:06 WIB
Utang Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

Proses pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui situs https://idebku.ojk.go.id, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan warganet sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP. Setelah dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek SLIK OJK:

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih opsi "Pendaftaran"

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan semua informasi diisi dengan benar.

4. Jika sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.

5. Unggah dokumen pendukung yang diminta (KTP dan foto diri).

6. Klik tombol "Ajukan Permohonan".

7. Setelah pendaftaran berhasil, akan mendapatkan nomor pendaftaran.

8. Selanjutnya, pendaftar dapat memeriksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.

9. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak merasa mengajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK. Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

Baca selengkapnya: Cara Periksa Utang Pinjol Pakai KTP

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya