Segini Gaji PNS Mojokerto yang Bugil Bareng Pegawai Honorer Berujung Digerebek Suami

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 10:13 WIB
Segini Gaji PNS Mojokerto yang Bugil Bareng Honorer (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menguak gaji PNS Mojokerto yang bugil bareng pegawai honorer berujung digerebek suami.

Seorang PNS Mojokerto RP (34 tahun) digerebek suaminya dalam kondisi tidak berpakaian alias bugil bersama pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Mojokerto IM (40 tahun).

Penggerebekan terjadi di Perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (2/7/2024). Keduanya pun langsung dibawa ke balai desa dan dilanjutkan ke Polres Mojokerto.

Usai digerebek, keduanya dibawa ke Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Warga pun juga mendatangkan perangkat desa dan kepolisian Polsek Sooko.

Keduanya dibawa ke kantor balai desa dan didatangkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Namun karena suami perempuan tetap tak menerima, akhirnya dibawa ke unit PPA Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

IM warga Desa Sidomulyo dan perempuannya berinisial RP, warga Jalan Malabar. Keduanya sama-sama berdinas di bagian administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

RP adalah PNS dengan jabatan analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Sementara, IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto memang bekerja satu ruangan dengan RP di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Lalu berapa gaji seorang PNS? Berikut ini akan diulas mengenai gaji PNS.

Besaran gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Daftar gaji PNS 2024

Golongan I

 

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya