JAKARTA - Menguak gaji PNS Mojokerto yang bugil bareng pegawai honorer berujung digerebek suami.
Seorang PNS Mojokerto RP (34 tahun) digerebek suaminya dalam kondisi tidak berpakaian alias bugil bersama pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Mojokerto IM (40 tahun).
Penggerebekan terjadi di Perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (2/7/2024). Keduanya pun langsung dibawa ke balai desa dan dilanjutkan ke Polres Mojokerto.
Usai digerebek, keduanya dibawa ke Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Warga pun juga mendatangkan perangkat desa dan kepolisian Polsek Sooko.
Keduanya dibawa ke kantor balai desa dan didatangkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Namun karena suami perempuan tetap tak menerima, akhirnya dibawa ke unit PPA Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
IM warga Desa Sidomulyo dan perempuannya berinisial RP, warga Jalan Malabar. Keduanya sama-sama berdinas di bagian administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RP adalah PNS dengan jabatan analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Sementara, IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto memang bekerja satu ruangan dengan RP di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
Lalu berapa gaji seorang PNS? Berikut ini akan diulas mengenai gaji PNS.
Besaran gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Daftar gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Daftar gaji PPPK 2024
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
(Dani Jumadil Akhir)