Dengan adanya sertifikat elektronik ini, AHY berharap akan jauh lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat rumah.
"Kita berharap jika semakin banyak kantor-kantor pertanahan yang bisa melayani masyarakat terutama sertifikat elektronik, maka akan mempermudah segala urusan, yang pasti lebih cepat, lebih transparan, lebih akuntabel, dan tidak perlu lagi ada pengurusan-pengurusan yang menggunakan perantara, bisa langsung," ungkap AHY.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)