Akui Tak Punya Izin, Ahmad Rafif Himpun Dana Investor hingga Rugi Rp71 Miliar

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2024 07:15 WIB
OJK minta Ahmad Rafif Hentikan Perusahaan Investasi Saham (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan penelusuran tim Okezone, ARR adalah pemilik manfaat atas PT WBS yang berlokasi di Perum Dosen Universitas Hasanuddin, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Meskipun begitu, ARR, menurut OJK memiliki sertifikat atau izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Namun, sesuai dengan aturan, memiliki kedua sertifikat tersebut tidak memberikan hak otomatis untuk mengelola dana investor. Hudi menegaskan bahwa WMI dan WPPE bertindak atas nama Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.

“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.” jelasnya.

OJK saat ini telah meminta ARR untuk menghentikan aktivitas bisnisnya. Selain mengharapkan agar ARR tetap bersikap kooperatif, OJK juga meminta agar ARR bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mempercayakan dananya.

“Serta mengembalikan semua dana yang telah diserahkan oleh para pihak,” sambungnya.

Baca selengkapnya: Ahmad Rafif Akui Tak Punya Izin tapi Himpun Dana Investor hingga Rugi Rp71 Miliar

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya