JAKARTA - Karier influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) berakhir, pasalnya melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS), ARR terbukti menghimpun dana investor tanpa izin resmi.
Kasus ini terungkap setelah kerugian investor mencapai sekitar Rp71 miliar. Dalam pernyataannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ARR mengakui bahwa bisnis investasinya tidak memiliki legalitas resmi.
“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto.
Praktiknya dilakukan dengan cara ARR menghimpun dana publik dengan menawarkan investasi. Hal ini dilakukan dengan menggunakan nama-nama karyawan dari PT WBS untuk membuka rekening efek nasabah di sejumlah perusahaan sekuritas.
Dalam keterangan OJK, ARR adalah pengurus sekaligus pemegang saham PT WBS yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk mengelola dana investor sesuai dengan aturan yang berlaku.