OJK Larang Influencer Tawarkan Koin Kripto

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 14:05 WIB
Koin Kripto. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan promosi, terang OJK, wajib dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto, bukan melalui influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Dalam Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan.

"Jadi, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto," kata Hasan dikutip, Selasa (9/7/2024).

Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi oleh mereka, termasuk situs, aplikasi, dan media sosial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya