OJK Larang Influencer Tawarkan Koin Kripto

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 14:05 WIB
Koin Kripto. (Foto: Reuters)
Share :

Peraturan ini akan berlaku efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut di media sosial.

"Influencer dengan banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti oleh pengikutnya," terangnya.

Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan dalam edukasi dan penyampaian informasi. Namun, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa menghadapi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya memberikan informasi terpercaya kepada pengikutnya.

“Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Beberapa negara sudah menerapkan hal ini untuk para influencer," kata Kiki, sapaan akrabnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya