Pinjol Ilegal Hantui Generasi Milenial, Banyak yang Ngadu ke OJK

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 17:19 WIB
Pinjol ilegal ancam milenial (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online ilegal terus menghantui masyarakat, termasuk anak-anak muda. Data terbaru menunjukkan pengaduan pinjol ilegal didominasi oleh rentang usia 26 sampai 35 tahun.

Hal itu diungkap oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK hingga akhir semester pertama 2024.

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari s.d. 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 s.d. 35 tahun.” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, menuturkan sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri, mengutip data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, terang Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas.

“Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka).” terangnya.

Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, sesuai data Kominfo.

“Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.” tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya