Pasca pandemi Covid-19 yang merusak perekonomian dunia. Kebijakan ini juga dinilai sebagai pemulih ekonomi yang masih dalam tahap perbaikan.
“Harapannya sih semua bisa dilanjutkan lagi karena sekarang ini kan ekonomi kita masih dalam tahap recovery. Jadi sejak covid ini kan ekonomi kita ya naik turun2,” jelas Anton.
Menurut Arief, pemberian adanya program pemberian insentif ini belum menjamin daya beli masyarakat.
“Jadi tingkat konsumsinya meningkat, tetapi pemberian insentif pembebasan PPN mungkin belum bisa menjamin atau membantu daya beli masyarakat itu meningkat,” terangnya.
Insentif pembebasan PPN 100% hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp2 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)