JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar yang dialami PT Investree Radhika Jaya alias Investree. Sebagaimana diketahui, Investree telah dikenakan sanksi oleh OJK.
“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar di Investree,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/7/2024).
Agusman melanjutkan, pihaknya kini masih mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Di samping itu, OJK juga telah melakukan pengawasan ketat atau closed monitoring atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham Investree secara intens. Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal.
“Namun demikian, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud,” imbuh Agusman.
Ia menyampaikan, apabila penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Investree memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus dilakukan. Perseroan melakukan sejumlah cara, salah satunya restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanan customer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection).
(Taufik Fajar)