JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar yang dialami PT Investree Radhika Jaya alias Investree. Sebagaimana diketahui, Investree telah dikenakan sanksi oleh OJK.
“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar di Investree,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/7/2024).
Agusman melanjutkan, pihaknya kini masih mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Di samping itu, OJK juga telah melakukan pengawasan ketat atau closed monitoring atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham Investree secara intens. Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal.
“Namun demikian, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud,” imbuh Agusman.