Terungkap, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 18:00 WIB
Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, imbuh Friderica, indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

OJK mencatat, sejak awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, otoritas bidang keuangan itu telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal. Pengaduan pinjol ilegal menjadi yang terbanyak dari total pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang sebanyak 8.633 pengaduan.

Sejak Januari hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir 1.591 pinjol ilegal. Jika diakumulasi sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang telah diblokir sebanyak 8.271 entitas.

Adapun pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia dewasa muda. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari-30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai dengan 35 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya