JAKARTA - Pemerintah mulai membatasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024. PT Pertamina (Persero) siap menjalankan arahan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
“Pertamina akan melaksanakan arahan pemerintah," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menginstruksikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai berlaku pada 17 Agustus 2024.
Untuk saat ini, Pertamina telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Berikut Okezone merangkum 6 fakta BBM subsidi dibatasi mulai 17 Agustus 2024, Sabtu (13/7/2024):
1. Pembelian BBM Subsidi
Perusahaan memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau secara real time pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU, guna memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah mereka yang berhak.
"Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan di monitor langsung dari command center Pertamina," ujar Fadjar.
Menurutnya, dengan sistem ini, data transaksi yang tidak wajar, seperti pengisian BBM jenis solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor atau kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisinya (nopol), akan langsung terpantau oleh Pertamina.
2. Berantas Penyalahgunaan
Fadjar menyatakan sejak penerapan implementasi exception pada 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 281 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun.
3. Program Digitalisasi SPBU
Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, perusahaan migas pelat merah ini mengembangkan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.
Pertamina telah melakukan digitalisasi di lebih dari 8.000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Hasilnya, hingga saat ini 82 persen SPBU telah terkoneksi secara nasional. Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi," jelas Fadjar.
4. Tingkatkan Kerja Sama
Upaya lain yang dilakukan adalah Pertamina terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
5. Program Online Subsidi Tepat
Pertamina mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program subsidi tepat secara online guna mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi Solar dan Pertalite.
6. Salurkan BBM Sesuai Kuota di 2023
Dengan upaya-upaya tersebut, Pertamina mampu mengendalikan penyaluran Solar dan Pertalite agar tetap berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah. Pada tahun 2023, penyaluran Solar mencapai 17,4 juta kiloliter (KL) dan Pertalite mencapai 30 juta KL.
"Selama tahun 2023 Pertamina berhasil melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite sehingga realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah," ungkap Fadjar.
(Taufik Fajar)