Caranya adalah masyarakat hanya perlu menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157, lalu masyarakat hanya perlu masuk ke dalam room chat dari kontak tersebut, Kemudian masyarakat dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat, jika sudah maka balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul, selanjutnya masyarakat harus menyiapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.
3. Melalui Email OJK
Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Dengan demikian itulah ulasan mengenai 3 cara cek pinjol resmi atau tidak secara online, semoga bermanfaat.
(Feby Novalius)