JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi yang semakin lumrah di masyarakat. Tak jarang para debitur pinjaman online tidak sanggup membayar hingga membuat debt collector turun tangan untuk menagih tagihan pinjaman.
Berikut fakta pelanggaran DC hingga ngutang pinjol Rp10 miliar yang telah dirangkum oleh tim Okezone:
1. Pelanggaran DC
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.
2. Kata kasar hingga ancaman
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman.